User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85684--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP jasa maklon, terkait jasa tersebut WP ada impor namun pemilik barang bukan WP tersebut tapi pihak LN, bisa dikreditkan?

Jawaban

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan “identitas pemilik barang” berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k18/85684--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)