faq1:5k18:85684--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP jasa maklon, terkait jasa tersebut WP ada impor namun pemilik barang bukan WP tersebut tapi pihak LN, bisa dikreditkan?
Jawaban
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan “identitas pemilik barang” berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k18/85684--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)