User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85671--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau bertanya jadi Perusahaan kami bergerak dibidang penjualan alat kesehatan, kami melakukan pembelian barang untuk keperluan COVID dan akan kami jual kembali ke Rumah Sakit, namun perusahaan kami tidak ditunjuk pemerintah untuk penanganan covid. Apakah kami bisa memanfaatkan insentif PPN?

Jawaban

Sesuai PMK 239 2020 aja ya mas, hanya pihak pihak tertentu saja yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut terkait perolehan/impor BKP/JKP yang dibutuhkan untuk penanganan COVID 19. jika tidak termasuk dalam pihak pihak tersebut maka tidak dapat insentif.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k18/85671--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)