User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85670--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau nanya, misalkan saya dapat pekerjaaan diluar negeri namun masi tinggal di Indonesia (Gaji dalam IDR, belum dipotong pajak dari sananya), bagaimana utk prosedur bayar pajaknya ya?

Jawaban

sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. untuk pelaporannya nanti cukup dimasukkan ke dalam penghasilan dari luar negeri di spt tahunan. jika pekerjaan yg dilakukan adalah pekerjaan

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k18/85670--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)