faq1:5k18:85670--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau nanya, misalkan saya dapat pekerjaaan diluar negeri namun masi tinggal di Indonesia (Gaji dalam IDR, belum dipotong pajak dari sananya), bagaimana utk prosedur bayar pajaknya ya?
Jawaban
sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. untuk pelaporannya nanti cukup dimasukkan ke dalam penghasilan dari luar negeri di spt tahunan. jika pekerjaan yg dilakukan adalah pekerjaan
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k18/85670--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)