faq1:5k18:85650--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin bertanya saya melakukan jasa pengiriman barang yang terutang pph 23, apa yang harus saya lakukan jika lawan transaksi saya bukan pemotong pajak?
Jawaban
Kalau si pemberi penghasilan bukan pemotong pajak, maka atas transaksi itu tidak di lakukan pemotongan PPh pasal 23, tapi jangan lupa di akui penghasilannya di SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k18/85650--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)