User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85650--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya saya melakukan jasa pengiriman barang yang terutang pph 23, apa yang harus saya lakukan jika lawan transaksi saya bukan pemotong pajak?

Jawaban

Kalau si pemberi penghasilan bukan pemotong pajak, maka atas transaksi itu tidak di lakukan pemotongan PPh pasal 23, tapi jangan lupa di akui penghasilannya di SPT Tahunan

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k18/85650--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)