User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85640--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

maaf mba mw tanya kalau bikin kode billing pph 4 ayat 2 atas sewa bangunan yg subjek pajaknya pilih npwp sendiri atau npwp lain?yg kita sebagai pemotong nya PT dan yg pihak menyewakan PT jg mba

Jawaban

untuk pph final atas persewaan tanah/bangunan, karena yang sewa adalah badan (PT) maka pihak penyewa yang melakukan pemotongan pph finalnya. Dan untuk pembuatan kode billingnya tetap pilih npwp sendiri ya.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k18/85640--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)