User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85632--06-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#29Q: saya mau tanya mengenai pertaturan untuk pemusnahan barang dagang yang kadaluarsa. apakah ada syarat dalam hal pemusnahan barang2 yang tidak bisa di jual kembali?

Jawaban

#45A: gak ada ketentuan perpajakan yg mengatur khusus pemusnahan inventory mas. paling kaitannya sama pembebanan biaya secara fiskal. nah itu dikembalikan ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh aja mas.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k18/85632--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)