faq1:5k18:85627--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#24Q perusahaan tempat saya bekerja menerima jasa pembuatan akte dan npwp atas jasa tersebut apakah saya sebagai pkp wajib memungut ppn
Jawaban
#24A By pm. Sepanjang jasa yg diserahkan bukan termasuk jasa yg dikecualikan dari objek PPN sesuai Pasal 4A UU PPN UU No 11 tahun 2020, maka PKP tersebut wajib memungut PPN ya.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k18/85627--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)