faq1:5k18:85626--19-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada aktiva tetap berbentuk matras senilai 101 juta, dan diakui dalam aktiva tetap, apakah harus disusutkan dalam spt tahunan badan?
Jawaban
dijelaskan normatif. atas pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, maka tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan harus melalui penyusutan atau amortisasi. silahkan lakukan penyusutan berdasarkan kelompok harta yang sesuai.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/85626--19-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1