User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85626--19-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada aktiva tetap berbentuk matras senilai 101 juta, dan diakui dalam aktiva tetap, apakah harus disusutkan dalam spt tahunan badan?

Jawaban

dijelaskan normatif. atas pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, maka tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan harus melalui penyusutan atau amortisasi. silahkan lakukan penyusutan berdasarkan kelompok harta yang sesuai.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/85626--19-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1