User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85608--18-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada kendala dalam pelaporan pembetulan PPN untuk restitusi per masa pajak? WP tsb melakukan penyerahan dengan WAPU, dan termasuk yang dikecualikan pada pasal 2 ayat (4) PMK 72 tahun 2010. WP hendak restitusi tapi tidak termasuk kedalam pilihan WP 17C, 17D dan Pasal 9 ayat 4C. ceklist yang mana? wp tidak bisa kirim spt jika pilihan itu tidak terchecklist.

Jawaban

Sepanjang tdk masuk ketiga kriteria itu, harusnya tidak perlu di ceklis salah satu dr 3 pilihan tsb. Namun karena kendala sistem, dan kondisi sebenernya wp tdk masuk kategori itu disarankan konsultasi ke ar baiknya pilih yg mana.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/85608--18-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)