faq1:5k18:85593--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
selamat pagi mas/mba ijin tanya terkait tanda tangan dimeterai elektronik, https://twitter.com/Pupununuanu/status/1445420207938301956
Jawaban
Pasal 1 angka 3 PMK-134/2021 Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. jadi tetap ada ttdnya, bisa basah atau elektronik . Cuman kalo ttdnya basah berarti harus di scan dulu jadi bentuk pdf terus diuploa
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k18/85593--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1