faq1:5k18:85584--16-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau perusahaan memberikan bantuan pembelian rumah kepada karyawan, dengan pencatatan penghasilan di karyawan apakah di kenakan pph bagi karyawan? dan apakah bantuan perumahaan dapat di catatat sebagai biaya bagi perusahaan?
Jawaban
Jika dianggap seperti tunjangan maka bisa dibiayakan bagi pemberi kerja dan tambahan penghasilan bruto bagi karyawan
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/85584--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)