faq1:5k18:85584--16-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau perusahaan memberikan bantuan pembelian rumah kepada karyawan, dengan pencatatan penghasilan di karyawan apakah di kenakan pph bagi karyawan? dan apakah bantuan perumahaan dapat di catatat sebagai biaya bagi perusahaan?

Jawaban

Jika dianggap seperti tunjangan maka bisa dibiayakan bagi pemberi kerja dan tambahan penghasilan bruto bagi karyawan

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k18/85584--16-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)