faq1:5k18:85572--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#17Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP melakukan transaksi atas Jasa, namun ada diskon, Apakah Perhitungan DPP PPhnya itu diakui setelah diskon atau sebelum diskon ya?
Jawaban
#17A: DPP nya sejumlah yg dibayarkan mas. tapi perlu diperhatikan apakah diskon ini karena memenuhi persyaratan tertentu atau tidak. soalnya nanti bisa dianggap sebagai penghasilan berupa penghargaan atau imbalan jasa sesuai SE-24/2018
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k18/85572--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)