faq1:5k18:85559--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jdi saya ada pke jasa pengirimian.. jasa pengiriman tersebut kasih inv reimbusan ke kita.. nah di dlm inv rembusan tersebut ada faktur pajak stadar ( delivery bill) oleh PT Garuda Indonesia. nah ini masih berlaku atau tidak ya? PPN yg ada didalam faktur pajak stadar yg di keluarkan oleh PT Garuda Indonesia ini bisa kita kreditkan tidak ya?
Jawaban
Seharusnya yang berhak mengkredtikan adalah pihak yang memanfaatkan jasa dari garuda tadi jika memang a.n jasa pengiriman, pihak pengguna jasa pengiriman tadi harusnya hanya mengkreditkan FP dari pihak jasa pengiriman, dan bukan garuda. kemungkinan bill tadi disertakan untuk mengurangi DPP PPh Pasal 23 nya.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k18/85559--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)