User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85557--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Invoice & bukti potong apakah boleh beda nama & npwp? dalam case ini dia bilang lawan transaksi berubah npwp dan namanya, jadi nama di invoice & bulot beda

Jawaban

intinya bupot dan invoice harus sama, karena invoice sebagai dasar pemotongannya. kalo misal lawan transaksi berubah identitas, invoice atau bupotnya disesuaikan sesuai keadaan sebenarnya. sebenernya di aturan gak disebutin jelas seperti itu mas, yang penting bupot dan NPWP sama. cuma kalo invoice nya beda, waktu pemeriksaan bisa bermasalah nanti. lebih baik diperbaiki sesuai keadaan sebenarnya.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k18/85557--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)