User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85545--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika WP Badan melakukan KMS perlu membuat Faktur pajak ya? bagaimana caranya saya buat faktur pajak keluaran atas KMS trsebut ttapi tidak dikreditkan sbg FK?

Jawaban

kalau untuk kegiatan KMS tidak perlu buat faktur ya, tapi cukup melakukan penyetoran atas PPN KMS nya menggunakan SSP. nanti dilaporkan di spt masa PPN di formulir induk romawi III Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkandan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. (Pasal 5 PMK-163/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k18/85545--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1