User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85544--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ada menerbitkan faktur pajak keluaran (PPN), dari pihak pembeli minta tanggal dirubah sedangkan faktur pajak sudah saya upload. Apakah nomor faktur pajak tersebut bisa saya pakai kembali jika hanya untuk revisi tanggal ? mas/mbak apakah ini bisa revisi tanggal?

Jawaban

kalo sudah upload tidak bisa di lakukan perubahan tanggal, selain itu nomornya juga sudah tidak bisa di gunakan kembali untuk membuat FP lain.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k18/85544--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)