User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85543--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#3Q ada PT yang memiliki banyak cabang, salah satu cabangnya memiliki izin kawasan berikat, kemudian karena sudah dipindahkan ke KPP Madya maka PPN sudah pemusatan, jika ada pemasukan barang dari cabang lain ke cabang kawasan berikat, apakah perlu membuat Faktur Pajak dengan entitas yang sama?

Jawaban

#3A: di UU PPN Pasal 1A ayat (2), penyerahan antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang tidak termasuk pengertian penyerahan BKP, jadi tidak perlu buat FP

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k18/85543--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1