faq1:5k18:85543--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#3Q ada PT yang memiliki banyak cabang, salah satu cabangnya memiliki izin kawasan berikat, kemudian karena sudah dipindahkan ke KPP Madya maka PPN sudah pemusatan, jika ada pemasukan barang dari cabang lain ke cabang kawasan berikat, apakah perlu membuat Faktur Pajak dengan entitas yang sama?
Jawaban
#3A: di UU PPN Pasal 1A ayat (2), penyerahan antar cabang dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang tidak termasuk pengertian penyerahan BKP, jadi tidak perlu buat FP
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k18/85543--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1