faq1:5k18:85542--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalo belum 18 tahun mau daftar npwp gimana ?
Jawaban
pasal 8 ayat 2 per-04/2020. Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k18/85542--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)