faq1:5k18:85526--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kak, maafin mau tanya. Kalau WP mau menyewakan 1 lantai gedung miliknya ke pedagang eceran. “jikalau 1 lantai itu digunakan untuk gudang dan juga penyerahan ke konsumen akhir, bagaimana?” ini gimana ya kak DTP nya nnati?
Jawaban
PMK 102 2021 Pasal 2 ayat 1 & 2 : PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k18/85526--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1