faq1:5k18:85526--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kak, maafin mau tanya. Kalau WP mau menyewakan 1 lantai gedung miliknya ke pedagang eceran. “jikalau 1 lantai itu digunakan untuk gudang dan juga penyerahan ke konsumen akhir, bagaimana?” ini gimana ya kak DTP nya nnati?

Jawaban

PMK 102 2021 Pasal 2 ayat 1 & 2 : PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k18/85526--06-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 by 127.0.0.1