faq1:5k18:85517--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mas/mba mau tanya, jika WP badan sudah PKP melakukan ekspor hasil pertanian (yg sebelumnya dibeli), apakah dapat menggunakan DPP Nilai Lain seperti yg dimaksud di PMK-89/2020? Atau itu hanya terbatas untuk penjualan dalam negeri saja?
Jawaban
Kalau ekspor harusnya kan dppnya nilai ekspor ya. Jawab normatif aja sesuai ketentuan yaa. Bisa cek resume ekspor di tkb
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/85517--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)