faq1:5k18:85517--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/mba mau tanya, jika WP badan sudah PKP melakukan ekspor hasil pertanian (yg sebelumnya dibeli), apakah dapat menggunakan DPP Nilai Lain seperti yg dimaksud di PMK-89/2020? Atau itu hanya terbatas untuk penjualan dalam negeri saja?

Jawaban

Kalau ekspor harusnya kan dppnya nilai ekspor ya. Jawab normatif aja sesuai ketentuan yaa. Bisa cek resume ekspor di tkb

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/85517--03-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)