User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85513--03-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP Menjual barang ke luar negeri tidak menggunakan PEB cuma freight forwarding biasa contoh pake DHL, cara lapor PPN nya gimana? Apakah terutang PPN atau tidak?

Jawaban

Wp offline Dijawab normatif sesuai PER-16/PJ/2021 aja ya mas. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait ekspor barang yaitu sesuai Pasal 2 huruf l. “Pemberitahuan Ekspor Barang yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP” Jadi secara ketentuan sih harusnya ada PEB-nya mas. Kalo masalah terutang, selama dia pkp dan melak

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/85513--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)