faq1:5k18:85500--01-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau bertanya misalnya bulan juli kemarin dikode billing masih tertulis keterangannya PPh 21 DTP EKS PMK 9, dmn seharusnya diganti menjadi PMK 82. itu bagaimana ya? Apakah harus dilakukan pembetulan laporan realisasi?

Jawaban

Harusnya sih kalau billingnya ada kesalahan, berarti kan perlu buat yg baru dan benar capnya ya mas. nah billing baru yg benar tadi seharusnya yg dilaporkan di realisasi dan wp dapat melakukan pembetulan realisasi kalo yg normal masih salah tadi. Cuma silakan diperhatikan batas waktu pembetulannya di pmk 9/2021. Kalau masih bisa lapor pembetulan silakan dilakukan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/85500--01-september-2021.txt · Last modified: (external edit)