faq1:5k18:85500--01-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau bertanya misalnya bulan juli kemarin dikode billing masih tertulis keterangannya PPh 21 DTP EKS PMK 9, dmn seharusnya diganti menjadi PMK 82. itu bagaimana ya? Apakah harus dilakukan pembetulan laporan realisasi?
Jawaban
Harusnya sih kalau billingnya ada kesalahan, berarti kan perlu buat yg baru dan benar capnya ya mas. nah billing baru yg benar tadi seharusnya yg dilaporkan di realisasi dan wp dapat melakukan pembetulan realisasi kalo yg normal masih salah tadi. Cuma silakan diperhatikan batas waktu pembetulannya di pmk 9/2021. Kalau masih bisa lapor pembetulan silakan dilakukan
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/85500--01-september-2021.txt · Last modified: (external edit)