faq1:5k18:85461--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP PM DI PREPOP UDAH POSTING SPT TAPI BARU MENERIMA ADA 1 LAGI FAKTUR PAJAK MASUKAN TAPI YANG LAMA DIHAPUS, INI GIMANA?
Jawaban
kalau yang lama belum approve gamasalah dihapus, dan untuk FPM barunya bisa dikreditkan di 3 masa selanjutnya setelah masa penerbitan faktur
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k18/85461--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)