User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85445--23-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pagi min, jadi begini saya mau tanya, saya ada transaksi dengan vendor luar negri di singapore. untuk pembayaran vendor tersebut dilakukan oleh mitra perusahaan kami yang terletak di singapour juga. sehingga yang melakukan pembayaran langsung ke vendor adalah mittra kami yang disana. lalu kami mau bayar atas transaksi ini ke mitra kami di singapore. apakah pembayaran kami ke mitra kami ini dikenakan pajak atau tidak ya?

Jawaban

Normatively jelasin kalau timbul objek pph 26, maka dipotong kalo engga ya gaada pot put.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k18/85445--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)