User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85443--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pagi, mau tanya sebelum dikukuhkan pkp kami melakukan transaksi penjualan dan kami memungut PPN (padahal seharusnya tidak karena belum PKP). Tapi sudah terlanjur, solusinya gimana ya mba PPN baru dipungut saja belum disetor. ini dibiayakan saja apa gimana ya?

Jawaban

Non PKP dilarang memungut PPN apalagi menerbitkan FP. harusnya tidak ada biaya yang timbul oleh perusahaan karena uang yang diterima itu adalah milik pembeli yang seharusnya dikembalikan. Konfirmasi KPP untuk penegasan lebih lanjut

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k18/85443--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)