faq1:5k18:85443--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pagi, mau tanya sebelum dikukuhkan pkp kami melakukan transaksi penjualan dan kami memungut PPN (padahal seharusnya tidak karena belum PKP). Tapi sudah terlanjur, solusinya gimana ya mba PPN baru dipungut saja belum disetor. ini dibiayakan saja apa gimana ya?
Jawaban
Non PKP dilarang memungut PPN apalagi menerbitkan FP. harusnya tidak ada biaya yang timbul oleh perusahaan karena uang yang diterima itu adalah milik pembeli yang seharusnya dikembalikan. Konfirmasi KPP untuk penegasan lebih lanjut
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k18/85443--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)