faq1:5k18:85422--01-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan penyewaan gudang membeli tanah pada 23 Maret 2016, dikukuhkan PKP pada PKP di 18 Jan 2016, dan melakukan pemberian sewa gudang pertama kali di 20 April 2016. Apakah boleh boleh mengkreditkan PPN atas pembelian tanah tesebut Pak, yang mana tanah tersebut adalah aset kami untuk kami jadikan gudang (bukan untuk dijual kembali)?
Jawaban
sampaikan ketentuan umum pengkreditan FP saja yang ada di UU PPN karena itu transaksinya setelah WP dikukuhkan sebagai pkp Jadi selama tidak mausk kriteria yang tidak boleh dikreditkan di UU PPN berarti boleh boleh saja
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k18/85422--01-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)