User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85411--30-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp sebelumnya berdasarkan PMK 9 bisa mengajukan restitusi pendahuluan, apakah sekarang masih bisa ? kalau tidak bisa ada cara lain ? restitusi kurang dari 1 Milyar

Jawaban

untuk wp yang dulu bisa mengajukan restitusi pendahuluan berdasarkan PMK 9, maka bisa dicek KLU nya apakah masuk dalam KLU yang bisa memanfaatkan restitusi pendahuluan pada PMK 82 tahun 2021. kalau iya berarti masih bisa mengajukan seperti pada pmk 9 namun kalau tidak bisa, kalau LB spt masa PPN kurang dari 1 milyar masih bisa mengajukan pengembalian dengan persyaratan tertentu 16D

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k18/85411--30-september-2021.txt · Last modified: (external edit)