User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85401--30-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada transaksi dengan vendor yang berada pada negara timor leste. apakah ada ketentuan p3b dengan timor leste ?

Jawaban

belum ada ketentuan p3b antara indonesia dan timor leste jadi misalkan ada objek pph pasal 26 maka dipotong dengan katentuan umum yaitu tarif 20% dari DPP

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k18/85401--30-september-2021.txt · Last modified: (external edit)