faq1:5k18:85401--30-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada transaksi dengan vendor yang berada pada negara timor leste. apakah ada ketentuan p3b dengan timor leste ?
Jawaban
belum ada ketentuan p3b antara indonesia dan timor leste jadi misalkan ada objek pph pasal 26 maka dipotong dengan katentuan umum yaitu tarif 20% dari DPP
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k18/85401--30-september-2021.txt · Last modified: (external edit)