User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85387--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau menanyakan terkait tanggal faktur pajak atas transaksi Uang Muka/ DP…. apabila tanggal pembayaran berbeda dengan tanggal faktur pajak tetapi masih dalam bulan yang sama, apakah diperbolehkan?

Jawaban

Tidak ada larangan mas, tapi kita kembalikan ke ketentuan pembuatan fp saja ya mas. Fp kan seharusnya dibuat saat terjadi penyerahan atau pembayaran mana yg terjadi lebih dulu. Kalau pembayaran terjadi lebih dulu, ya di tanggal pembayaran itu berarti seharusnya fp sudah dibuat

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k18/85387--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)