faq1:5k18:85387--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau menanyakan terkait tanggal faktur pajak atas transaksi Uang Muka/ DP…. apabila tanggal pembayaran berbeda dengan tanggal faktur pajak tetapi masih dalam bulan yang sama, apakah diperbolehkan?
Jawaban
Tidak ada larangan mas, tapi kita kembalikan ke ketentuan pembuatan fp saja ya mas. Fp kan seharusnya dibuat saat terjadi penyerahan atau pembayaran mana yg terjadi lebih dulu. Kalau pembayaran terjadi lebih dulu, ya di tanggal pembayaran itu berarti seharusnya fp sudah dibuat
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k18/85387--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)