faq1:5k18:85361--13-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp dn berencana untuk sale and lease back equipment dari vendor LN. keeajiban perpajakannya seperti apa?

Jawaban

Digali dulu sale and lease backnya menggunakan hak opsi atau tidak, jika dengan hak opsi maka tidak dikenai ppn, jika tanpa hak opsi terutang ppn. karna WP yg menyerahkan jasa merupakan pihak LN (bukan PKP) maka untuk ppn brrti ngga ada mbak, kalau utk pph karena memberikan penghasilan ke LN bisa dipotong ppb 26 /sesuai tsrif p3b

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/85361--13-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)