faq1:5k18:85323--20-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pertanyaannya adalah, apakah dari jual beli merek tersebut PT. X selaku Pembeli, dan Z selaku penjual serta pemegang Hak atas merek “QQQ” ini dapat dibebankan pembayaran pajak atas jual beli merek tersebut? Jika dari jual beli merek ini ada kewajiban untuk membayar pajak, maka pajak yg harus dibayarkan apakah PPN, PPH, atau pajak lainnya? Mohon penjelasannya. Terimakasih.

Jawaban

untuk aspek pphnya bisa kena di royalti. Untuk ppn sepanjang bukan merupakan bukan objek pasal 4a uu ppn maka ada PPNnya ya. Sesuai penjelasan pasal 4 BKP terdiri atas Bkp berwujud dan bkp tidak berwujud. Namun digali dulu yg menyerahkan (si Z) ini adalah pkp atau bukan, karna di email disebutkan bahwa Z adalah orang perorangan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/85323--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)