faq1:5k18:85311--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kami dapat surat teguran untuk pelaporan pph 25/29 2020, sedangkan di SKT Kami itu tidak wajib Bu, dan kami sudah urus. apakah bisa minta tolong di cek kembali apakah ada aturan terbaru sehingga kami perlu lapor pph 25/29? Saya belum pernah menerima SKP/STP terkait surat teguran itu. Surat Teguran untuk Badan. mohon informasinya, kalau keadaan skt nya seperti itu memang betul kan kami tidak perlu lapor? Ini bagaimana ya mas/mba? Apakah bisa langsung diarahkan ke KPP untuk konfirmasi terkait sur
Jawaban
: iya bisa konfirmasi KPP kadang yg dimaksud durat teguran ini sebenernya bukan dalam rangka penagihan aktif. dan bleh bgt dijelaskan secara umum terkait pph pasal 25/29
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k18/85311--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)