User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85300--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau input transaksi PPh 26 atas bunga masa Agustus 2021 di e bupot. Sesuai PP 9 tahun 2021 tarifnya turun menjadi 10%. Tp pas saya input di e bupot tarifnya masih 20% dan tdk bisa diubah. Wlaupun bisa di ubah persentase tarifnya, tp pas diklik “hitung” angka pajaknya tetap pakai yg 20%. Solusinya bgmn ya? Apakah tarifnya belum efektif diterapkan? Terima kasih.

Jawaban

Sudah dicoba juga namun memang tidak bisa berubah perhitungannya, ttep 20% wlwpun udh diganti tarifnya. diarahkan ke helpdesk/ar kpp aja ya mas utk penerbitan bupotnya, karna kemungkinan sistemnya blm disesuaikan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/85300--09-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:16 (external edit)