faq1:5k18:85289--09-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila WP sudah meninggal dunia tetapi belum melaporkan SPT Tahun OP. Apakah dokumen SPT tetap harus ditandatangani atau cukup melampirkan akta kematian. Kemudian untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP siapa yang akan menandatangani permohonan?

Jawaban

Nnpwpnya masih aktif atau NE ? selama npwpnya blm dihapuskan (blm terbit surat keputusan penghapusan npwp dr kpp) maka kewajiban2nya ttep dilaksanakan yaa.. untuk penandatanganan bisa diwakilkan oleh ahli warisnya.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k18/85289--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)