faq1:5k18:85250--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP nanya PPN berapa atas jasa freight forwarding? — masi 10% DPP nya kan ya mas/mbak? (nilai lain)
Jawaban
iya mba. Pakai nilai lain sesuai pasal 2 huruf m PMK-121/PMK.03/2015 untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. PPN nya tetep 10% dikali DPP nilai lain itu
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/85250--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)