faq1:5k18:85249--25-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah melakukan ekspor jasa kena pajak harus mengisi Form E-JKP?
Jawaban
Ekspor JKP nya sesuai dengan PMK 32/2019. Pakai PEJKP. Sesuai PMK 32/2019 pasal 8 ayat 2: Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k18/85249--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)