User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85249--25-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah melakukan ekspor jasa kena pajak harus mengisi Form E-JKP?

Jawaban

Ekspor JKP nya sesuai dengan PMK 32/2019. Pakai PEJKP. Sesuai PMK 32/2019 pasal 8 ayat 2: Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k18/85249--25-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)