User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85217--05-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Syarat banding, sk keberatan ditolak, 50% harus dilunasi ya?

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) ini tidak dikenakan. (Pasal 25 ayat (10) UU Nomor 28 Tahun 2007) Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) tidak dikenakan dalam hal: (Pasal 18 ayat (3) PMK-202/PMK.03/2015) Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyara

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k18/85217--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)