faq1:5k18:85206--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau menanyakan terkait penerbitan faktur pajak 040 dpp nilai lain atas pemakaian sendiri, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Pemakaian untuk tujuan produktif seharusnya tidak perlu menerbitkan FP 04 sesuai Pasal 5 ayat (3) PP 1/2012
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k18/85206--05-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1