faq1:5k18:85193--05-oktober-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai Deemed Dividend, untuk pelaksanaanya itu bagaimana ya pak? kapan dividen harus dibagikan? dan apakah bisa menjadi bukan objek pajak seperti dalam aturan uu ciptaker?

Jawaban

untuk deemed dividen masih belum ada penegasan apakah bisa termasuk yg dikecualikan atau tidak. PMK 18/2021 sama PMK-107/2017 nya beririsan dan belum ada peraturan turunan yg menegaskan. jadi untuk kasus ini coba diarahkan minta penegasan ke KPP dulu. Mengenai kapan dibagikan dan bagaimana coba wpnya suruh baca aturannya dulu

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k18/85193--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)