User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85155--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas mbaa mau nanya, ada karyawan meninggal dunia pada periode Juli 2021 dan pada periode September mendapatkan pesangon, sisa bonus, sisa THR dan sisa cuti. Apakah sisa bonus, sisa THR dan sisa cuti yang di berikan ke karyawan, dapat masuk sebagai pesangon kpd mantan pegawai yang menerima penghasilan?

Jawaban

Jawab normatif aja mba, apakah pemberian tersebut masuk ke definisi pesangon? Untuk definisinya bisa di cek di pmk 16 2010. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k18/85155--04-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1