faq1:5k18:85137--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apabila perusahaan cabang membeli aktiva menggunakan NPWP Pusat apakah bisa dan diperbolehkan secara peraturan? Note: Perusahaan cabang tsb sudah memiliki NPWP
Jawaban
Digali dulu terkait pengkreditan PPN-nya atau terkait aspek apa. Untuk PPN-nya, sepanjang bukan termasuk pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika, maka bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k18/85137--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)