faq1:5k18:85137--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila perusahaan cabang membeli aktiva menggunakan NPWP Pusat apakah bisa dan diperbolehkan secara peraturan? Note: Perusahaan cabang tsb sudah memiliki NPWP

Jawaban

Digali dulu terkait pengkreditan PPN-nya atau terkait aspek apa. Untuk PPN-nya, sepanjang bukan termasuk pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU Cika, maka bisa dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k18/85137--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)