faq1:5k18:85136--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kapan paling lama buat fp ?
Jawaban
kembali ke saat kapan fp harus dibuat, pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021. Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. (pasal 71 PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k18/85136--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)