faq1:5k18:85124--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau tanya untuk pendapatan jasa giro apakah dalam pph badan dianggap jadi penambah penghasilan? atau dikoreksi karena sudah final ini kan dikoreksi ya krn sudah dipotong pph final 4 ayat 2. untuk ketentuan ini apakah ada dasar hukumnya?
Jawaban
#66A by pm di petunjuk pengisian spt tahunan badan 1771 bagian 1771-I angka 4 Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral. Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenai
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k18/85124--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)