faq1:5k18:85117--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau bertanya, kami ini PKP bulan Agustus 2021 kami ada bertansaksi dengan bendahara pemerintah. kami menjualan barang ke bendahara pemerintah. nominal transaksi 6 juta saudah include PPN. dan dibulan agustus pula lawan transaksi kami membayar tagihannya, dengan pembayaran yang sudah dipotong PPn dan PPh ps 22 karena pajak akan mereka bayar sendiri faktur pajak juga sudah kami terbitkan di bulan Agustus 2021 sesuai dengan tanggal pembayaran atas BKP nya. Sedangkan BKP diserahkan di bulan Se
Jawaban
harusnya sih masa pajaknya tetap sesuai fakturnya mba, Coba konfirmasi ke instansi pemerintahnya mba, karena masa di ssp tidak sesuai dengan masa di faktur
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k18/85117--05-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1