faq1:5k18:85115--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya mau tanya mengenai SE-24-PJ-2018 dalam poin E nomor 1a 'Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor dan agen'. yang dimaksud 'produk' dalam SE diatas itu hanya untuk barang saja atau barang dan jasa? ___ saya baca di SE nya tidak ada mengatur khusus untuk barang, apakah ini brti mencakup barang dan jasa ya mas mba?
Jawaban
setelah baca se nnya seharusnya mengatur barang dan jasa
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k18/85115--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)