User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85113--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika perusahaan membayar uang pensiun secara bertahap, apakah PPh 21 nya dibayarkan dan dilaporkan sekaligus di muka atau sesuai uang yang dibayarkan (dicicil) ? misal total uang pensiun karyawan A 100 juta, dibayarkan secara bertahap 10x, per bulan 10 juta. Apakah saat pembayaran 10 jt pertama, PPh 21 nya dibayarkan atas nllai 100 jt atau 10 jt ? mohon penjelasannya mas admin.

Jawaban

dipotong per pembayaran ya, dia harus menentukan itu final atau tidak final http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k18/85113--05-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1