faq1:5k18:85112--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait biaya promosi dimana wajib membuat daftar nominatif. Jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP apakah artinya biaya tersebut tidak dapat dibebankan?
Jawaban
salah satu data yang termuat di dafnom memang harus ada npwp si penerimanya. jika ketentuan dafnom tidak terpenuhi maka berdasarkan Pasal 6 ayat 5 pmk 02/2010, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k18/85112--05-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1