faq1:5k18:85075--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
terkait pelaporan SPT OP 1770 dengan csv melalui eFIling, wp melakukan pencatatan, apakah lampiran 1 berupa Laporan Keuangan tetap harus dilampirkan jika WP menggunakan PP 23/2018? karena ada tanda bintang yang mana harus di upload juga, mohon solusinya kak
Jawaban
Tahun pajak 2019 dan 2020. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k18/85075--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)