User Tools

Site Tools


faq1:5k18:85061--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

seharusnya dapat pph 21 dtp, tapi terlanjur dibayar semua, menyebabkan LB, bisa dikompen ?

Jawaban

secara espt tidak muncul LB, hanya LB pembayarannya saja, jadi tidak bisa kompen. kalau memang sebenarnya berhak dtp, bisa pengembalian pmk 187/2015

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k18/85061--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)