faq1:5k18:85061--05-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
seharusnya dapat pph 21 dtp, tapi terlanjur dibayar semua, menyebabkan LB, bisa dikompen ?
Jawaban
secara espt tidak muncul LB, hanya LB pembayarannya saja, jadi tidak bisa kompen. kalau memang sebenarnya berhak dtp, bisa pengembalian pmk 187/2015
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k18/85061--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)