faq1:5k18:85045--29-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sewa tangki timbun dikenakan pph 4(2) atau 23 ya? Apa ada ketentuan dri pengertian bangunan>
Jawaban
Pengertian bangunana ada di pp 34 2017. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Objek pph 4 ayt 2 adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Jika masuk ke pengertian ini maka dikenakan pph 4 ayat 2. Jika tidak berarti pph 23.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k18/85045--29-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1